Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengkritik keras soal tembakau disamakan dengan narkotika.
Hal itu disampaikannya menanggapi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang diisukan mengatur aturan produk tembakau.
"Kalau tembakau disamakan dengan narkoba adalah sebuah kebodohan," kata Firman kepada Tribunnews.com, Minggu (12/11/2023).
Padahal, dalam UU Kesehatan yang telah disahkan pada Juli 2023 lalu, DPR telah menghapus pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika.
Baca juga: Petani Tembakau Minta Capres-Cawapres Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Buruh Tani
Selain itu, Firman menilai aturan produk tembakau yang disamakan dengan narkotika akan menghancurkan ekonomi.
Sebab satu di antara penerimaan negara berasal dari pajak cukai tembakau.
Baca juga: Pergantian Presiden di 2024, Petani dan Buruh Tembakau akan Dukung Siapa Pun yang Berpihak ke Mereka
"Dan penghncuran deri aspek ekonomi, sosial dan budaya serta penerimaan negara," pungkas anggota Komisi IV DPR RI itu.