Adapun cara menghitung upah per jam yakni sebagai berikut:
Baca juga: Buruh Sebut Ida Fauziyah Lakukan Pembohongan Publik Soal Upah, Ini Hitungan Kedua Pihak
a. Cara Menghitung Upah Per Jam
Formula Upah Per Jam Terendah = Upah Sebulan / 126
- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.
- Sementara, 29 jam yakni median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Suvei Nagkatan Kerja Nasional (Sakernas)
- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.
Untuk diketahui, penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial.
Pasalnya iuran jaminan sosial telah menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.
b. Cara Menghitung Upah Harian
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/25
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/21
2. Penghitungan Upah dengan Satuan Hasil
Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.
Sementara, penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi 2024 untuk Buruh Dipastikan Naik, Apindo Siap Patuhi