News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Menghitung Gaji Karyawan, Bisa Berdasarkan Waktu atau Hasil Kerja

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Cara menghitung gaji karyawan di Indonesia. Bisa dihitung berdasarkan waktu bekerja maupun hasil kerja.

Adapun cara menghitung upah per jam yakni sebagai berikut:

Baca juga: Buruh Sebut Ida Fauziyah Lakukan Pembohongan Publik Soal Upah, Ini Hitungan Kedua Pihak

a. Cara Menghitung Upah Per Jam

Formula Upah Per Jam Terendah = Upah Sebulan / 126

- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.

- Sementara, 29 jam yakni median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Suvei Nagkatan Kerja Nasional (Sakernas)

- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.

Untuk diketahui, penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial.

Pasalnya iuran jaminan sosial telah menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.

b. Cara Menghitung Upah Harian

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/25

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/21

2. Penghitungan Upah dengan Satuan Hasil

Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.

Sementara, penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi 2024 untuk Buruh Dipastikan Naik, Apindo Siap Patuhi

Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Aturan Terbaru

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini