Berikut formula untuk menetapkan upah minimum yang termuat dalam Pasal 26 pada PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
a. Formula Perhitungan Upah Minimum
Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian
UM (t+1). UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan.
Sedangkan UM (t) yakni upah minimum tahun berjalan.
b. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi + (PE X α)} X UM(t).
Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Upah Minimum 2024 Naik
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan hal berikut ini:
- Tingkat penyerapan tenaga kerja
- Rata-rata atau median upah.