TRIBUNNEWS.COM - Terdapat 14 embarkasi yang akan digunakan keperluan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Daftar embarkasi ini disebutkan dalam rapat kerja Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR Komisi VIII di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/11/2023).
Adapun kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 yang 19.820 diantaranya kuota haji khusus.
Kuota sebanyak itu akan dibagi menjadi 598 kloter penerbangan.
Kloter itu nantinya akan berada di 14 embarkasi yang telah dipilih. Berikut daftar embarkasi itu.
Baca juga: Kemenag dan DPR Bentuk Panitia Kerja, Bahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024
1. Banda Aceh
2. Kualanamu
3. Padang
4. Batam
5. Palembang
6. Jakarta-Pondok Gede
7. Jakarta-Bekasi
8. Solo
9. Surabaya
10. Banjarmasin
11. Balikpapan
12. Ujungpandang
13. Lombok
14, Kertajati
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil mengatakan saat ini masih ada simulasi di embarkasi Banten.
"Untuk embarkasi Banten kita masih lakukan simulasi dahulu. Tahun lalu sudah dimanfaatkan untuk kepulangannya, sekarang mau kita manfaatkan untuk keberangkatannya apakah bisa. Mau kita simulasikan dulu, kalau ternyata bisa dan memungkinkan tentu kita akan pakai," kata Yaqut dalam rapat kerja itu.
Rapat kerja ini juga membahas mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua komisi VIII Ashabul Kahfi itu, ada kesepakatan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja).
“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” kata Ashabul Kahfi, Senin (13/11/2023).
Panja akan diketuai oleh Moekhlas Sidik.
Baca juga: Kemenag dan DPR Bahas Biaya Haji 2024, Diusulkan BPIH per Jemaah Rp105 Juta
Menag Mengusulkan BPIH Rp 105 Juta per Jemaah
Adapun usulan dari Menag mengenai rata-rata BPIH per jamaah haji 2024 ialah sebesar Rp105.095.032 yang dibagi menjadi dua komponen, yakni komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Usulan BPIH ini mengacu pada nilai tukar kurs dolar Rp16.000, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah senilai Rp4.266.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," tambah Yaqut.
Menag juga menjuelaskan mengenai BPIH akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
(Tribunnews.com/Pondra)