News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Ada Jimly, Mahfud MD, Akil, Hamdan, Arief, Anwar, Suhartoyo

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi - Berikut ini profil singkat Ketua MK dari masa ke masa, terdapat Jimly, Mahfud MD, Akil, Hamdan, Arief, Anwar, Suhartoyo

- SD Negeri I Putussibau

- SD Negeri II Putussibau

- SMP Negeri Putussibau

- SMP Negeri 2 Singkawang

- SMP Muhamadiyah Pontianak

- SMA Muhamadiyah Pontianak

- S1 Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak

- S2 Magister Ilmu Hukum universitas Padjajaran Bandung

- S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung

Akil mengawali kariernya sebagai advokat atau pengacara pada tahun 1984-1999, kemudian menjadi anggota DPR/MPR RI periode 1999-2004.

Kemudian, dirinya mengemban tugas menjadi Wakil Ketua Komisis III DPR/MPR RI pada 2004-2006.

Pada akhirnya dirinya menjadi Ketua MK ke-3 menggantikan Mahfud MD.

Kini, Akil mendekam penjara setelah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2016.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.

4. Hamdan Zoelva (2013-2016)

Masih di tahun yang sama, 2013, posisi Akil Mochtar digantikan oleh Hamdan Zoelva hingga jabatannya berakhir pada 2016.

Hamdan Zoelva lahir di Kota Bima, NTB, pada 21 Juni 1962.

Dirinya pernah mengemban tugas sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI tahun 2004-2007 dan Tim Ahli pimpinan MPR RI tahun 2008.

Riwayat Pendidikan:

- Sekolah Dasar Negeri No. 4 Salama NaE Bima (1974),

- Madrasah Tsanawiyah Negeri Padolo Bima (1977),

- Madrasah Aliyah Negeri Saleko Bima (1981),

- S1 Sarjana Ilmu Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

- Sarjana Muda, Fakultas Syari'ah IAIN Makassar (tidak selesai 1981-1984),

- S2 Magister Ilmu Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta (tidak selesai 1998-2001),

- S2 Magister Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung

- S3 Doktor Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Padjajaran, bandung

- Pendidikan Pasar Modal, Badan Diklat Deparyemen Keuangan RI.

Hamdan memulai kariernya sebagai dosen di beberapa universitas pada tahun 1986-1987.

Kemudian ia memilih menjadi advokat hingga 2010.

Sebelumnya ia pernah bertugas menjadi anggota DPR RI pada tahun 1999-2004, dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Selanjutnya, ia pernah juga menduduki kursi Tim Ahli Pimpinan MPR RI tahun 2008, dan menjadi Ketua MK pada 2013-2016.

Baca juga: Jimly Puji Suhartoyo yang Akan Bangun Rekonsiliasi Hakim MK

5. Arief Hidayat (2017-2018)

Arief Hidayat mulai menjabat sebagai Ketua MK pada tahun 2017-2018 untuk menggantikan Hamdan.

Diketahui, Arief lahir di Semarang, Jawa Tengah pada 3 Februari 1956.

Dirinya menghabiskan masa pendidikan sekolah dasar hingga menengah atas di kampung halamannya, Semarang.

Riwayat Pendidikan:

- SD, SMP, SMA di Semarang

- S1 - Fakultas Hukum UNDIP - 1980

- S2 - Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UNAIR - 1984

- S3 - Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP–2006

Arief mengawali karier sebagai Staf pengajar Fakultas hukum UNDIP, Semarang dan pernah juga masuk ke pemerintahan.

Di pemerintahan, ia pernah menjadi anggota Tim Assesor Badan Akreditasi nasional Perguruan Tinggi di Kemendikbud RI.

Kemudian dirinya menjabat sebagai Ketua MK pada tahun 2017-2018.

6. Anwar Usman

Anwar Usman (2018-2023)

Anwar Usman merupakan Ketua MK ke-6 sejak didirikannya konstitusi ini.

Ia lahir di Bima, NTB pada 31 Desember 1956.

Riwayat Pendidikan;

- SDN 03 Sila, Bima (1969)

- PGAN (1969-1975)

- Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta (UIJ) (1984)

Anwar pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung pada 1997-2003 yang kemudian diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung hingga 2006.

Kemudian pada kahirnya Anwar usman mengemban tugas jadi Ketua MK pada 2018 hingga 2023.

Dirinya diberhentikan oleh MKMK lantaran melanggar kode etik berat.

Pelanggaran itu terkait putusan soal batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Suhartoyo Ucapkan Sumpah Jabatan Ketua MK, Jimly: Tugas Saya Sudah Selesai

7. Suhartoyo

Suhartoyo lahir di Sleman pada 15 November 1959.

Ia menghabiskan pendidikan hingga perguruan tinggi di Universitas Islam Indonesia (UII).

Adapun riwayat karirnya secara singkat, pada 1986, Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. 

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Kemudian dirinya secara resmi dilantik sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman pada Senin, 13 November 2023.

(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini