Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie merespon mengenai akan dibentuknya MKMK secara permanen.
Menurutnya MKMK yang ia Pimpin kemarin bersifat adhoc atau sementara.
"Nah yang kedua, tadi sudah ditegaskan akan segera dibentuk majelis kehormatan yang bersifat permanen. Jadi diketahui kami ini kan adhoc, adhoc tu maksudnya sementara," kata Jimly di Gedung MK, Senin, (13/11/2023).
Baca juga: Alasan Anwar Usman Tak Hadir Acara Pelantikan Ketua MK Suhartoyo: Mau ke Rumah Sakit
Jimly mengatakan tugasnya sebagai Ketua MKMK telah selesai. Ia hanya diberi tugas untuk menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan putusan Undang-undang batas usia Capres -Cawapres.
Penyelesaian kasus tersebut telah selesai dalam kurun waktu dua minggu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengucapan sumpah jabatan Ketua MK yang baru.
"Nah jadi kalau masih ada yang melapor terkait dengan kasus ini, ya itu sudah selesai. Kami sudah tutup buku. Sudah kasih waktu paling telat Sabtu yang lalu. Nah Selasa sudah kami umumkan putusannya," katanya.
Jimly mengatakan perkara yang terkait dengan putusan batas usia Capres-Cawapres telah rampung. Ia telah meminta Sekretariat MKMK untuk menjawab bahwa perkara Etik hakim MK dalam putusan tersebut telah selesai.
"Kalau ada kasus-kasus baru, perkara baru yah, laporan-laporan baru berhubungan dengan kasus lain, nah saya persilakan MKMK yang akan datang tentu akan meresponsnya. Tapi tunggu MKMK permanen dulu. Kalau sekarang ini udah selesai tugas MKMK yang tugasnya Adhoc," pungkasnya.