TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam hal ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi yang dilakukan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
"Besok ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Terungkap Alasan Polda Metro Tak Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri
Sementara itu, Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pegawai KPK yang diperiksa di Bareskrim Polri merupakan seorang Direktur.
"Ada (pemeriksaan di Bareskrim), Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Herda Helmijaya," ucapnya.
Hingga kini, puluhan saksi dan saksi ahli sudah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut. Firli kembali diagendakan untuk dimintai keterangannya pada Kamis (16/11/2023).
Namun, hingga saat ini polisi belum menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.