News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Kakak Rafael Alun Ngaku sebagai Pemilik Rubicon dan Harley Davidson yang Dipakai Mario Dandy

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo kerap memamerkan kendaraan mewah berupa mobil Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial. Ayah dan anak tersebut kini terjerat kasus pidana berbeda.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejanggalan Jeep Wrangler Rubicon dan Harley-Davidson Street Glide yang kerap dipamerkan Rafael, Mario Dandy Satriyo selaku pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora, turut menyeret ayahanda Mario Dandy, seorang pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam pusaran kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Bermula dari sana, netizen lalu menguliti kendaraan yang dikendarai Mario Dandy.

Terkini, dua kendaraan mewah itu diakui sebagai milik kakak kedua Rafael Alun, Markus Seloadji.

Hal itu disampaikan Markus saat dihadirkan pihak Rafael Alun Trisambodo sebagai saksi meringankan atau a de carge dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Mulanya, tim penasihat hukum Rafael Alun bertanya kepada Markus apakah pernah membeli Rubicon. Markus menjawab pernah.

Rubicon itu dibeli Markus dari adiknya, Rafael Alun.

"Bapak pernah beli Rubicon, pak?" tanya penasihat hukum dalam persidangan.

"Pernah saya beli," jawab Markus Seloadji.

"Beli dari mana, pak?" tanya pengacara kemudian.

"Beli dari Pak Alun dan itu jadi kasus," kata Markus.

Baca juga: Firli Bahuri Senggol Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi SYL

Pensiunan Auto 2000 itu bercerita bahwa membeli Rubicon tersebut karena Rafael Alun tidak kerasan mengendarai jip.

Markus lalu menyarankan kepada Rafael agar mengganti Rubicon itu dengan Land Cruiser jika ingin mencari kenyamanan.

Alhasil, pada 2021 terjadi transaksi antara dua bersaudara ini. Markus berhasil membeli Rubicon Rafael seharga Rp700 juta.

"Dealnya 700 (Rp700 juta). Kenapa saya mau 700? Saya tahu itu harga saya bisa jual 800 minimal. Depan mata ada 100 juta kan. Deal 700 cash," kata Markus.

"Terus jadi kasus gimana maksudnya, pak?" tanya kuasa hukum kembali mengingatkan pernyataan Markus di awal.

"Jadi saya beli, saya enggak ngomong istri. Pelan-pelan saya ngomong, biasanya beli dulu baru dimaafin. Nah, yang ini enggak dimaafin. Yaudah dari ribut sama keluarga saya titip dulu situ, tolong disimpan," terang Markus.

Setelah menjadi milik Markus, mobil Rubicon itu lantas belum di bawah penguasaan paman Mario Dandy tersebut.

Dua tahun berselang, pada 2023, ketika Markus ingin balik nama kepemilikan Rubicon, ternyata jip tersebut sudah berada di kantor polisi.

"Nah, terjadilah waktu 2023 awal, saya itu lagi balik nama Harley. Saya lalu bilang ke biro jasa saya, abis ini lu balik nama Rubicon, tolong bantu cepetan. Ternyata setelah saya tunggu-tunggu, Harley itu kelar Februari. Setelah saya mau balik nama Rubicon, yang saya mau ambil, ternyata saya dikabarin sama adik saya 'mobil lu di polisi tuh', kenapa saya bilang, 'dipakai sama Dandy', loh kok bisa? "Dia berantem sama orang, ditahan mobilnya", buset saya bilang, kalau gini gimana dong, 'yaudah coba lu ke sana ambil deh'," cerita Markus.

Sidang pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan dari terdakwa eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Tak pakai lama, Markus lantas bergegas menuju kantor polisi untuk mengambil Rubicon miliknya. Namun, polisi tak memberikannya.

"Yaudah saya datang malam itu ke sana ambil, enggak dikasih tuh Rubicon, saya bawa tunjukin BKPB saya punya, enggak dikasih barang bukti katanya. Saya ketemu kanit waktu itu. Enggak dikasih," ujar Markus.

Markus mengaku hanya diberi surat tilang oleh pihak polisi.

"Udah dari situ lah, selanjut-selanjutnya saya cuma dikasih surat tilang. Surat tilang itu saya tunggu, tanggal 22 Maret kalau enggak salah, di 22 Maret saya suruh orang saya ikut sidang tilang, enggak ada tuh mobil. Dan saya enggak pegang apa-apa sampai sekarang," aku Markus.

Baca juga: Rafael Alun Catut Nama Istri, Ernie Meike di Perusahaan Miliknya

Markus menyebut, hingga kini hanya memegang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta faktur Rubicon yang sempat ramai dipamerkan oleh Mario Dandy tersebut.

Kemudian, terkait Harley-Davidson yang sempat viral dikendarai Mario Dandy, Markus menyebut itu juga kepunyaannya.

Apesnya, sama seperti Rubicon, motor gede itu kini dalam penyitaan pihak berwenang.

"Ada barang pribadi punya Pak Markus yang disita?" tanya kuasa hukum Rafael Alun.

"Oh ada," jawab Markus.

"Apa aja?" tanya kuasa hukum lagi.

"Itu ada suratnya, ada berita acaranya, 4 tabungan rekening BCA, satu Harley, yang Street Glide tadi, yang dibilang ini yang dipakai Dandy, saya bilang ini punya saya. Akhirnya berdebat, tapi karena saya enggak bisa buktikan punya legal-nya, yaudah saya siap sih (disita)," kata Markus.

Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan. 

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. 

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. 

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting. 

Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857. 

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. 

Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan. 

Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini