TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis dan tenaga kesehatan tahun 2023.
Seleksi Kompetensi PPPK tenaga teknis dan kesehatan dilaksanakan pada 10 November hingga 9 Desember 2023.
Peserta PPPK 2023 harus mencapai atau melampaui nilai ambang batas agar lolos Seleksi Kompetensi.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023, nilai ambang batas tenaga teknis dan kesehatan PPPK 2023 dibagi sesuai jenis seleksinya.
Selengkapnya, simak daftarnya di bawah ini.
Baca juga: Cara Cek Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Akses Link Ini
Nilai Ambang Batas PPPK 2023 - Jabatan Teknis dan Kesehatan:
1. Seleksi kompetensi teknis
- Jumlah soal: 90
- Nilai ambang batas: Terlampir*
- Nilai kumulatif tertinggi: 450
- Bobot jawaban: Benar (5), salah/tidak menjawab (0)
2. Seleksi manajerial
- Jumlah soal: 25
- Nilai ambang batas: 117