News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bondowoso

KPK Tetapkan Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) sebagai tersangka penerima suap, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) sebagai tersangka penerima suap.

Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Sementara, berperan sebagai terduga pemberi suap ialah dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

Keempat tersangka dimaksud langsung dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Dipecat Imbas Tercokok OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (15/11/2023) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Dalam giat OTT itu tim KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Puji Triasmoro dkk yang selanjutnya dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga: OTT di Bondowoso, KPK Dikabarkan Tangkap 6 Orang Termasuk Kajari, Kasi Pidsus, dan Staf Dinas PUPR

Sebagai tersangka pemberi suap, Yossy dan Andhika dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima suap, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini