TRIBUNNEWS.COM - Usai jalani pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (16/11/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah telah melakukan pemerasan kepada SYL.
Firli juga menegaskan, bahwa tak ada temuan barang yang disita berkaitan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) saat rumahnya digeledah oleh KPK pada 26 Oktober 2023 lalu.
Penggeledahan itu dilakukan di Villa Galaxy Bekasi dan di Rumah Sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Terdapat tiga barang yang disita, yakni kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, dan kunci mobil keyless.
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap."
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai 2023," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, dilansir Kompas.com, Jumat (17/11/2023).
Dalam hal ini, Firli juga mengaku telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai permintaan penyidik Polda Metro Jaya melalui Biro Hukum KPK.
Baca juga: Polisi Tak Tutup Kemungkinan Periksa Lagi Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Ia menyatakan, akan selalu kooperatif bersama pimpinan KPK yang lain demi penegakan hukum hingga kasus dugaan pemerasan itu bisa diselesaikan dengan baik.
Polisi juga tak menutup kemungkinan akan memanggil Firli kembali untuk menjalani pemeriksaan setelah melakukan analisa dan evaluasi (anev).
Diketahui, hingga saat ini, polisi belum melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.
Gelar perkara itu, dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, akan dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dan evaluasi (anev) soal penyidikan yang sudah dilakukan sejak Oktober lalu.
"Proses penentuan atau penetapan tersangka dilakukan melalui proses atau mekanisme gelar perkara atas minimal 2 alat bukti yang sah. Sebagaimana saya sebutkan tadi dalam pasal 184 (KUHP) ya," ucapnya.
Baca juga: Drama Periksa Firli Bahuri: Kerap Mangkir, Indik-indik, Sembunyi di Balik Tas dan Karyoto Disenggol
Sebelumnya, diketahui Firli sempat beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya.
Namun, Firli enggan disebut mangkir karena ia absen dalam pemeriksaan tersebut.