News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurul Ghufron Bantah Berikan Inisial Anggota DPR AA dan RM Terkait Kasus Pengadaan Sapi Kementan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diklarifikasi Dewan Pengawas KPK terkait pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, membantah pemberitaan media yang menyatakan dirinya membeberkan inisial nama terkait kasus pengadaan sapi di Kementan. 

Sebelumnya santer diberitakan bahwa Ghufron menyebutkan inisial AA dan RM dalam kasus tersebut.

Di mana AA dan RM diduga sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Perlu saya sampaikan penyebutan inisial tersebut adalah dari media, dan saya menyampaikan benar kasus tersebut dilaporkan di KPK, tetapi di tingkat pemeriksaan baru dalam fase telaah, belum penyelidikan,” kata Ghufron saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).

“Sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa KPK, tidak menegaskan nama dari inisial itu karena prosesnya masih belum kepada penyelidikan maupun penyidikan,” sambung dia.

Menurut Ghufron proses penyelidikan ini perlu guna menentukan dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK apakah benar peristiwa pidana korupsi atau tidak, setelah penyelidikan baru penyidikan dan penetapan inisial.

“Sedangkan kasus ini masih belum penyelidikan, belum ada nama, belum ada kepastian dugaan ini dugaan pindak pidana korupsi atau bukan,” tegasnya.

Ghufron juga meminta media untuk tak melangkahi proses yang dilakukan KPK dan memberikan informasi yang tidak dikurangi maupun dilebihkan-lebihkan.

Baca juga: KPK Sebut Belum Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

“Jadi mohon teman-teman (media) bantu KPK untuk memberitakan tidak melebih-lebihkan atau mendahului proses yang sedang KPK lakukan,” tandasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini