News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Digugat Rp201 M, Ade Armando Pertimbangkan Bakal Gugat Balik PDIP

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kader PSI Ade Armando ditemui di Kantor DPP PSI Jakarta, Selasa (11/4/2023). Ade Armando bakal mempertimbangkan menggugat balik PDIP buntut dirinya digugat PDIP senilai Rp201 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando berencana akan menggugat balik PDI Perjuangan (PDIP) buntut kasus dugaan penyebaran kabar hoaks oleh Ade terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Diketahui, Ade digugat oleh PDIP secara perdata senilai lebih dari Rp201 miliar oleh PDIP lantaran Ade menterjemahkan kabar hoaks dan dirasa merugikan PDIP menjelang Pemilu 2024.

Menanggapi gugatan ini, Ade Armando pun telah berkomunikasi dengan pengacaranya untuk mempertimbangkan menggugat balik PDIP.

Ade mengatakan gugatan balik tersebut kemungkinan bakal dilakukannya setelah gugatan dari PDIP telah selesai disidangkan.

“Itu kan masih dalam pembicaraan dengan lawyer, ya. Karena menurut lawyer, seharusnya warga di Indonesia itu tidak semena-mena saja menggugat orang dengan cara yang brutal seperti ini.” katanya dalam program On Focus yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

“Sehingga ada sejumlah lawyer saya mengatakan, mereka dari Advokasi Solidaritas Rakyat Indonesia, itu mengatakan kalau ini nanti selesai, giliran Bang Ade yang menggugat balik karena jelas kerugian yang saya rasakan sudah jelas terasa,” sambung Ade.

Baca juga: PDIP Gugat Perdata Ade Armando Rp200 M, Berikut Duduk Perkara yang Bermula dari Video di Youtube

Namun, Ade menegaskan jika gugatan balik tersebut dilakukan, dia mengungkapkan tidak akan melakukan gugatan dengan nominal fantastis seperti yang dilakukan oleh PDIP.

“Tentu saja kalau kami menggugat angka fantastis puluhan miliar, ratusan miliar, miliaran rupiah seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan sidang perdana terkait perkara yang menjeratnya telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Rabu (15/11/2023).

Namun, kata Ade, sidang perdana yang dijalaninnya masih dalam tahap mediasi antara pihaknya dan pihak PDIP.

Ia mengatakan tahap mediasi ini bakal dilakukan sebanyak empat kali.

“Diharapkan pihak tergugat dan penggugat bertemu dengan dimediasi oleh pihak pengadilan. Dalam mediasi itu diharapkan ditemukan titik damai lah ya,” ujarnya.

Ade pun berharap dua penggugat dirinya yaitu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Menteri Hukum dan HAM sekaligus kader PDIP, Yasonna Laoly hadir dalam mediasi yang digelar oleh PN Cibinong.

“Saya berharap bahwa kedua tokoh tersebut walaupun di tengah kesibukan mereka bersedia hadir untuk saya ingin bertemu dan bertanya kepada mereka tentang saya disebut sebagai penyebar berita bohong, menurunkan elektabilitas (PDIP), itu kan perlu saya dengarkan langsung,” katanya.

Ade Armando saat menceritakan dirinya usai pengeroyokan yang dialaminya ketika menghadiri aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR pada 11 April 2022 di YouTube CokroTV, Sabtu (14/5/2022). (Tangkap layar dari YouTube CokroTV)

Baca juga: Terima Sanksi Disiplin, Politikus PSI Ade Armando Duga Teguran Kaesang Juga Datang dari Jokowi

Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP melayangkan gugatan kepada Ade Armando.

Ade diduga melakukan perbuatan hukum dan digugat senilai RP 201 miliar lantaran konten video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI’.

Adapun video tersebut ditayangkan pada 25 September 2023.

Gugatan terhadap Ade Armando ini didaftarkan di PN Cibinong dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi pada 13 Oktober 2023 lalu.

Tim BBHAR DPP PDIP, Johannes Lumban Tobing pun menjelaskan video yang diunggah Ade itu merugikan pihaknya karena dalam konten tersebut, Megawati disebut marah-marah ketika Kaesang bergabung ke PSI.

Menurutnya Ade memberikan klarifikasi kepada PDIP terkait konten yang dibuat.

“Karena kita merasa rugi, maka kita lakukan gugatan terhadap Ade Armando. Dengan catatan apa yang dilontarkan, Ade Armando ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tuturnya pada 24 Oktober 2023 lalu.

Selain itu Johannes juga mengatakan Ade Armando telah berbuat kurang ajar dengan menyebut ‘ayang bebeb’ yang diterjemahkan oleh PDIP sebagai Megawati, sementara ‘Raja Solo’ adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga Megawati disebut mengeluarkan tongkat sakti karena Kaesang Pangarep bergabung ke PSI.

“Jadi misalkan dia oh ini dia menerjemahkan, menyebutkan ada ayang bebeb itu adalah Ibu Megawati, lah ini kan kurang ajar ini. Terus dia bilang o yang katanya dari Raja Solo itu menyebutkan kepada Pak Joko Widodo, oh kalau yang rajawali oh itu nanti dari BIN itu nanti ada Pak Budi Gunawan.”

“Loh ini anonim nggak jelas tapi seenak udelnya Ade Armando menjelaskan ini,” katanya.

Baca juga: Politisi PSI Ade Armando Terima Teguran Kaesang: Saya Tak Pernah Anggap Lebih Pintar dari Anak Muda

Ade Armando yang menterjemahkan berita hoax hingga mengasosiasikan tokoh-tokoh PDIP yang dinilai merugikan PDIP. Oleh sebab itu, PDIP menggugat Ade Armando Rp 200 miliar.

"Ini kan imateriil yang harus dia pertanggungjawabkan. Iyalah, sampai bahasa-bahasa dimiskinkan, nggak ada itu. Ini urusan apa yang kau keluarkan dari mulutmu kau pertanggungjawabkan dong. Kita juga meyakini sulit juga membuktikan kalau memang ini pidananya karena kita tidak bisa mempertanggungjawabkan video aslinya itu siapa pelakunya," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandie Haryadie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini