"Intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi," kata Yudhiawan.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menebalkan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut tidak ditemukan kendala dan hambatan yang berarti. Untuk itu, belum diperlukan supervisi dari KPK.
"Disepakati untuk mengedepankan menguatkan fungsi koordinasinya, jadi belum sampai ke tahap supervisinya," kata dia.
Meski tidak menemukan kendala, Ade Safri belum dapat memastikan jadwal gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Menurutnya, penyidik saat ini sedang konsolidasi, dan analisis evaluasi terkait penyidikan yang sudah berlangsung selama lima pekan.
"Nanti kita tunggu pasti kita update. kami jamin penyidik tetap profesional, transparan, dan akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan, paksaan, dan intimidasi apapun juga. KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ade.
Dalam penyidikan kasus ini polisi juga telah memeriksa 91 orang saksi. Puluhan saksi itu diperiksa selama proses penyidikan atau sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober hingga Kamis (16/11) lalu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi," kata Ade.
Menurut catatan, para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menjadi satu dari puluhan saksi yang diperiksa. Firli diperiksa sebanyak dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November di Bareskrim Polri.
Selain puluhan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli.
Mulai dari ahli pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, ahli digital forensik, hingga ahli bidang
multimedia.(tribun network/ham/abd/dod).