"Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan. Nanti berikutnya akan kita update," ujar Ade usai menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Ade menjelaskan seluruh kegiatan yang dilakukan penyidik pada tahap penyidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, sehingga perkara menjadi terang dan tersangkanya pun ditemukan.
"Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, maupun penggeledahan yang kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan siapa tersangkanya. Kita akan update berikutnya," kata Ade.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kemarin penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri jug telah melakukan pertemuan dengan KPK membahas penanganan kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL.
Kendati telah melakukan pertemuan, perkara dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Firli dan SYL ini belum sampai pada titik supervisi, melainkan baru tahap koordinasi.
"Jadi saya tegaskan kembali ya, bahwa ini adalah dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi. Sesuai dengan tupoksi kami, ini masih dalam tahap koordinasi, akan dioptimalkan dalam tahap koordinasi," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi 2 KPK, Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Selatan, Jumat (17/11).
Menurut Yudhiawan, supervisi urung dilakukan karena sejauh ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri belum menemukan hambatan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan.
"Kita optimalkan dalam tahap koordinasi, kalau dalam tahap koordinasi selesai ya selesai karena perkara ini tidak kendala sama sekali," kata dia.
Di lain sisi, Yudhiawan menyebut KPK mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya meminta koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan.
KPK mendukung Polda Metro Jaya yang dibantu Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi, kemudian ada juga transparansi. Kami apresiasi dan akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim," sebut Yudhiawan.
Selain itu, KPK juga menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini.