TRIBUNNEWS.COM, BEKASI — Polres Karawang menangkap seorang guru sekolah berinisial AW (58) karena diduga melakukan pencabulan terhadap hampir semua siswa yang diajarnya di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dari para korban pencabulannya, baru delapan yang melapor ke polisi dengan diantar keluarganya.
AW belakanga diketahui merupakan seorang residivis kasus pencabulan anak. Dia berasal dari Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Dia pernah dihukum penjara selama 10 tahun dalam kasus serupa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon dalam kasus yang sama dengan korban tiga anak.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka AW melakukan kejahatan pencabulan anak secara berulang.
Polisi menyatakan, ada lima anak yang melapor sebagai korban, usianya bervariasi antara 7 hingga 12 tahun.
"Kami juga masih mendata dan meminta para orangtua yang anaknya jadi korban agar melapor. Dan kami jamin rahasiakan identitasnya," kata Wirdhanto di Aula Mapolres Karawang pada Jumat (18/8/2023).
Modus Pelaku Iming-imingi Permen dan Uang
AKBP Wirdhanto menjelaskan, pelaku menjalankan modus operandi kepada para korbannya dengan memberikan iming-iming permen dan uang.
Tersangka kerap berkeliling kampung mencari anak-anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tuanya.
Baca juga: Pria di Cirebon Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Digrebek Warga saat Hendak Mencabuli Korban
Setelah menemukan korban, pelaku mengajaknya ke tempat yang sepi. Bahkan ada korban yang dicabuli di rumah orangtuanya saat situasi rumah sedang sepi.
"Awalnya ada orang tua korban yang melapor. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya," kata Wirdhanto.
"Di Karawang sementara sudah lima orang tua yang melapor. Semuanya merupakan tetangga pelaku," kata AKBP Wirdhanto.
Baca juga: Kronologi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Polres Depok
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencabulan ini diantaranya pakaian anak-anak, buku tulis dan pensil yang dijadikan pelaku sebagai iming-iming hadiah kepada para korbannya.