Tersangka dijerat pasal yang kami sangkakan kepada tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 junto pasal 65 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Wirdhanto juga mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi dan memantau anak-anaknya ketika berada do luar rumah. Bahkan, ketika ada di rumah jangan tinggalkan anak-anak sendirian.
"Imbauan agar para orangtua tingkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya," katanya.
Polisi Sudah Tangkap Pelaku
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menyatakan terduga pelaku sudah diamankan jajaran Polres Karawang.
"Iya betul sudah diamankan masih pemeriksaan," katanya singkat saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (18/11/2023).
Soal informasi jumlah korban hampir satu kelas di sekolah tersebut AKP Abdul Jalil belum mau berspekulasi.
Menurut dia setelah selesai pemeriksaan baru akan disampaikan. "Nanti saja kalau sudah selesai pemeriksaan kami akan rilis. Jadi sementara itu saja dulu, ya," katanya.
Baca juga: ASN Kemenkes di Ciajur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Modus Pelaku
Camat Purwasari Muhana juga membenarkan informasi tersebut. Dia mendapatkan informasi itu dari Kapolsek Purwasari.
"Iya Kapolsek telpon saya soal info itu, saya masih minta data validnya kapolsek juga masih nunggu baru observasi karena ditarik ke Polres," katanya.
Terkait jumlah korban pencabulan banyak atau lebih dari satu, Muhana juga membenarkan. "Iya lebih dari satu (korbannya), saya rencana mau menuju ke lokasi," katanya.
Sementara Korwilcambidik Purwasari, Dede Rahayu menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan.
"Sementara ini saya belum bisa memberikan info saya mau ke polres," ungkap Dede Rahayu.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Cecep Mulyawan mengaku belum mengatahui peristiwa pencabulan yang terjadi di sekolah dasar Purwasari.
Namun dia memastikan akan meminta informasi ke kantor dinas cabang di Purwasari. "Belum tahun saya karena belum dapat laporan dari kantor dinas cabang," katanya.
Korwilcambidik Purwasari, Dede Rahayu menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan. "Sementara ini saya belum bisa memberikan info saya mau ke polres," singkatnya.
Laporan reporter Muhammad Azzam | Sumber: Tribun Bekasi