Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham menerbitkan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif kepada tiga Lembaga Manajamen Kolektif Musik Tradisi Nusantara.
Pemberian izin operasional ini setelah memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi faktual.
Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru, Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra, mengatakan ketiga LMK ini dapat menjadi kolaborator Pemerintah dalam memajukan musik tradisi tanah air.
"Ini adalah bagian penting kita, untuk bagaimana kita melihat keseluruhan dari ekosistem musik kita," kata Mahendra di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Adapun tiga LMK itu diantaranya, yaitu Langgam Kreasi Budaya (Pencipta), Pro Karindo Utama (Produser), dan Citra Nusa Swara (Penampil).
Ketiga LMK tersebut bersama pemerintah akan mengatasi ragam persoalan musik tradisi.
"Dimana saat ini ada persoalan-persoalan seperti pelindungan hak cipta dan royalti para seniman ini. Sehingga pemusik tradisional ini bisa lebih mengembangkan karya-karyanya, sehingga bisa diakui dan juga secara ekonomi baik," katanya.
LMK secara khusus, kata Mahendra, akan lebih mudah untuk melindungi para seniman.
Posisi LMK akan sangat dekat dengan para seniman dan karya musik tradisional itu sendiri.
Dirinya berharap agar LMK semakin khuat ke depan. Sehingga nantinya LMK tak cuma melindungi seniman tapi juga memperbesar pasar musik tradisional.
Baca juga: Genjot Pemajuan Kebudayaan, Kemendikbudristek Kibarkan Merah Putih Bawah Laut
"Bahkan kita akan mendampingi sehingga mereka (seniman) benar-benar kuat. Menemukan diri, menemukan pasarnya, dan menemukan bisnisnya," pungkas Mahendra.