Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dari Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro pada Senin (20/11/2023) kemarin.
Penggeledahan dimaksud berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso yang menjerat Puji Triasmoro.
Selain rumah Puji Triasmoro, penyidik KPK turut menggeledah kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso.
Baca juga: Eks Kajari Bondowoso Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Takkan Beri Bantuan Hukum
"Senin (20/11), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
"Dengan lokasi geledah yaitu rumah kediaman dari para tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso," imbuhnya.
Dari rumah Puji Triasmoro, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen, termasuk catatan aliran uang.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," ungkap Ali.
Kata jubir berlatar belakang jaksa ini, semua alat bukti yang ditemukan kemudian disita sebagai bagian kelengkapan berkas perkara dari tersangka Puji Triasmoro dkk.
Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 15 November 2023.
Baca juga: Fakta OTT Penanganan Perkara di Kejari Bondowoso: Jaksa yang Ditangkap Terima Uang Muka Rp457 Juta
Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta.
Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.
Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander melaporkan pada Puji. Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.
Baca juga: Jaksa yang Ditangkap KPK di Bondowoso Sudah Terima Uang Muka Rp 475 Juta untuk Amankan Perkara
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp475 juta.
Sebagai tersangka pemberi suap, Yossy dan Andhika dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai penerima suap, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.