News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Heru Budi Ungkap Alasan Tolak Usulan UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp5,6 Juta, Buruh Akui Kecewa dan Marah

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ditemui di kawasan Pemrov DKI Jakarta, Kamis (329/6/2023). (Mario Suamampow) - Heru Budi mengungkapkan alasan menolak permintaan para buruh yang meminta kenaikan UMP DKI 2024 menjadi Rp5,6 juta, para buruh merasa kecewa.

"Selain UMP, Pemprov DKI juga punya Kartu Pekerja Jakarta, mereka dapat bantuan subsidi transportasi, pangan dan turunannya sudah pasti dapat Kartu Jakarta Pintar (KJP)," katanya, dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa.

Buruh Ungkap Kekecewaan dan Marah

Mirah Sumirat - Heru Budi mengungkapkan alasan menolak permintaan para buruh yang meminta kenaikan UMP DKI 2024 menjadi Rp5,6 juta, para buruh merasa kecewa. (KOMPAS.COM/AMBARANIE NADIA)

Sementara itu, para buruh menanggapi kenaikan UMP DKI itu dengan kekecewaan dan marah besar.

Lantaran, pemerintah dinilai tidak mempertimbangkan usulan dari para buruh sebelumnya.

Para buruh atau pekerja pun bersikeras menolak kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Hasilnya jauh dari harapan. Kami (buruh) sangat kecewa dan marah, pemerintah tidak mempertimbangkan usulan buruh," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat kepada Tribunnews di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Kenaikan Rp 165.583 tersebut dinilai tidak sesuai dengan kenaikan-kenaikan harga pangan, transportasi, dan harga sewa hunian. UMP yang diterima buruh saat ini, dinilai tidak adil.

Baca juga: Daftar UMP 2024: DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, NTT, Kalsel, Sulsel, Maluku Utara, Papua Barat

Meskipun, Pemprov DKI berdalih akan memberikan bantuan subsidi kepada warga, termasuk buruh atau pekerja.

Seperti, Kartu Pekerja Jakarta untuk meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak buruh atau pekerja.

Menurut Mirah, subsidi yang diberikan itu tidak sesuai dengan insentif yang diberikan kepada pengusaha.

Bantuan subsidi ini juga termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023.

"Upah yang diterima sekarang itu, habis digunakan biaya transportasi kerja, SPT sekolah, dan BPJS Kesehatan. Sekarang beli barang-barang kebutuhan pokok tinggi, buruh meminta usulan penyesuaian bukan untuk jadi kaya raya," terang Mirah.

"Karpet merah untuk pengusaha, buruh dapat apa? Kartu Pra Kerja tidak juga. Orang untuk oknum-oknum doang," tambah Mirah.

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran upah kepada Pemprov DKI.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini