"Selain UMP, Pemprov DKI juga punya Kartu Pekerja Jakarta, mereka dapat bantuan subsidi transportasi, pangan dan turunannya sudah pasti dapat Kartu Jakarta Pintar (KJP)," katanya, dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa.
Buruh Ungkap Kekecewaan dan Marah
Sementara itu, para buruh menanggapi kenaikan UMP DKI itu dengan kekecewaan dan marah besar.
Lantaran, pemerintah dinilai tidak mempertimbangkan usulan dari para buruh sebelumnya.
Para buruh atau pekerja pun bersikeras menolak kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Hasilnya jauh dari harapan. Kami (buruh) sangat kecewa dan marah, pemerintah tidak mempertimbangkan usulan buruh," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat kepada Tribunnews di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Kenaikan Rp 165.583 tersebut dinilai tidak sesuai dengan kenaikan-kenaikan harga pangan, transportasi, dan harga sewa hunian. UMP yang diterima buruh saat ini, dinilai tidak adil.
Baca juga: Daftar UMP 2024: DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, NTT, Kalsel, Sulsel, Maluku Utara, Papua Barat
Meskipun, Pemprov DKI berdalih akan memberikan bantuan subsidi kepada warga, termasuk buruh atau pekerja.
Seperti, Kartu Pekerja Jakarta untuk meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak buruh atau pekerja.
Menurut Mirah, subsidi yang diberikan itu tidak sesuai dengan insentif yang diberikan kepada pengusaha.
Bantuan subsidi ini juga termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023.
"Upah yang diterima sekarang itu, habis digunakan biaya transportasi kerja, SPT sekolah, dan BPJS Kesehatan. Sekarang beli barang-barang kebutuhan pokok tinggi, buruh meminta usulan penyesuaian bukan untuk jadi kaya raya," terang Mirah.
"Karpet merah untuk pengusaha, buruh dapat apa? Kartu Pra Kerja tidak juga. Orang untuk oknum-oknum doang," tambah Mirah.
Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran upah kepada Pemprov DKI.