TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, hingga Papua Barat
Termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur.
Adapula Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Mayoritas, UMP 2024 mengalami kenaikan dengan persentase yang beragam.
Baca juga: Daftar UMP 2024 di 14 Daerah: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Jabar, Jateng, Jatim, Bali
Selengkapnya, inilah daftar besaran UMP 2024 di 16 daerah sebagaimana dirangkum dari pemberitaan TribunNetwork:
1. UMP DKI Jakarta 2024
UMP DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381.
Dengan besaran tersebut, UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan senilai Rp 165.643 atau 3,6 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 (juta) menjadi Rp 5.067.381," ujarnya dalam konferensi pers.
2. UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2.125.897,61.
Jika dibanding tahun sebelumnya, UMP DIY 2024 naik sebesar 7,27 persen atau Rp 144.115,22 dari Rp 1.981.782.
Dikutip dari jogjaprov.go.id, penetapan UMP DIY 2024 disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
3. UMP Kalimantan Barat 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi telah menetapkan UMP tahun 2024.