News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Daftar UMP 2024: DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, NTT, Kalsel, Sulsel, Maluku Utara, Papua Barat

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang - Daftar besaran UMP 2024 di sejumlah daerah: DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, NTT, Kalsel, Kalbar, Sulsel, Gorontalo, Maluku Utara, hingga Papua Barat.

Adapun untuk besaran UMP Kalbar 2024 mencapai Rp 2.702.616.

Dikutip dari TribunPontianak.co.id, terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen dari UMP Kalbar 2023 sebesar Rp 2.608.601,75.

4. UMP Kalimantan Tengah 2024

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga berita ini diturunkan belum menetapkan besaran UMP 2024.

Saat coba dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng memilih bungkam dan enggan untuk membocorkan besaran UMP Kalteng 2024.

"Untuk besaran UMP 2024 Kalteng belum ada, nanti akan ada press release yang kami sampaikan," ucap Kadis Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kalteng, Fritman Banlo.

Selain itu, penetapan UMP 2024 Kalteng pun masih menunggu tanda tangan dari Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.

"Namun yang jelas, masih menunggu tanda tangan Pak Gubernur, serta UMK tentu akan lebih besar dari UMP," kata Fritman Banlo, dikutip dari Tribunkalteng.com.

5. UMP Kalimantan Selatan 2024

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor resmi menetapkan kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 4,22 persen.

Dengan demikian, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, kenaikan UMP Kalsel 2024 mencapai Rp 132.834,56 per bulan.

Jika dikalkulasikan, UMP Kalsel 2024 sebesar Rp 3.282.812,21 per bulan.

Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel 2024.

6. UMP Kalimantan Timur 2024

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah memutuskan UMP Kaltim 2024.

UMP Kaltim 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.360.858.

Ada kenaikan 4,98 persen atau sekira Rp 159.462 dibandingkan 2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini