News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Heru Budi Ungkap Alasan Tolak Usulan UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp5,6 Juta, Buruh Akui Kecewa dan Marah

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ditemui di kawasan Pemrov DKI Jakarta, Kamis (329/6/2023). (Mario Suamampow) - Heru Budi mengungkapkan alasan menolak permintaan para buruh yang meminta kenaikan UMP DKI 2024 menjadi Rp5,6 juta, para buruh merasa kecewa.

TRIBUNNEWS.COM - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan alasan menolak permintaan para buruh yang sebelumnya meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 menjadi Rp5,6 juta.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Heru telah resmi menaikkan UMP DKI 2024 sebesar 3,6 persen atau sebesar Rp165.583, pada Selasa (21/11/2023).

Keputusan tersebut berdasarkan pada formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Heru mengatakan, pihaknya tak mengabulkan permintaan para buruh tersebut karena dinilai tak sesuai dengan formulasi penghitungan UMP 2024 yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 itu.

Sehingga, dikatakan Heru, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI tak bisa melewati aturan pemerintah yang sudah ditetapkan itu.

"Pemda DKI tidak bisa melewati aturan pemerintah yang sudah ditetapkan,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Besaran UMP Jakarta 2024 Naik, Ini Cara Menghitung dan Menetapkan Upah di Indonesia

Di mana, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, perhitungan UMP 2024 = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi X Indeks Tertentu / Alfa).

Selain itu, dalam PP ini juga dijelaskan bahwa nilai alfa berkisar di angka 0,1-0,3.

Dalam hal ini, Heru memastikan bahwa Pemprov DKI menggunakan nilai alfa tertinggi.

Maka dari itu, kenaikan UMP DKI Jakarta dari Rp4,9 menjadi Rp 5.067.381.

“Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi, yaitu 0,3. Maksimalnya di 0,3,” ujarnya.

Pengambilan kenaikan UMP DKI 2024 ini, kata Heru, sudah melalui berbagai rapat secara internal dan sidang Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu.

Tambahan informasi, Heru juga menyampaikan, selain UMP ini, Pemrov DKI juga ada Kartu Pekerja Jakarta.

Mereka bisa mendapat bantuan subsidi transportasi hingga pangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini