Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gischa Debora Aritonang (19) pelaku penipuan tiket konser Coldplay telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 November 2023.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kemudian mengungkapkan jika Gischa Debora Aritonang sebelumnya sempat pelesiran ke Belanda.
Diduga Gischa Debora Aritonang melakukan perjalanan tersebut hasil dari uang penipuan konser Coldplay.
Baca juga: Kronologi Kasus Gischa Debora Penipu Tiket Coldplay, Ngaku Kenal Promotor Konser
Namun Susatyo Purnomo Condro menyebut pihaknya masih mendalami terkait hal itu, begitupun adanya dugaan jaringan yang juga menerima uang dari Gischa Debora di Belanda.
"Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya," kata Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Dengan demikian polisi juga telah menyita paspor dari tangan Gischa.
"Kami juga sudah menyita paspor, kami cek perjalanannya dan apa yang dilakukan di luar negeri. Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," ungkapnya.
Selain itu banyak reseller yang juga menjadi korban penjualan tiket konser Coldplay Gischa kini merasa dirugikan.
Bahkan beberapa diantaranya menduga uang miliaran tersebut telah digunakan Gischa di Belanda dalam kurun waktu Mei hingga Novemner 2023.
"Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. Tapi kami masih mendalami itu. Terkait jaringan dan sebagainya para pelapor adalah reseller dari korban yang dijanjikan oleh GDA," ujar Susatyo.
Selain itu GDA meraup keuntungan sebesar Rp250 ribu pertiket.
Baca juga: Mahasiswi Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Senilai Rp5,1 Miliar: Terancam 4 Tahun Penjara
"Motifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket," ungkap Susatyo.
Polisi pun mengungkapkan barang bukti dalam kasus penipuan yang melibatkan GDA berupa mutasi rekening dan barang-barang branded yang dibelinya dari hasil uang haram tersebut.
"Barang bukti mutasi rekening BCA korban atau BCA atas nama GDA dan berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemalsuan tiket," urai Susatyo.
Baca juga: Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Barang Bermerek
"Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman,"
Diketahui Gischa telah menipu para korbannya sebesar Rp 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket.