News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Jateng 2024 Naik Jadi Rp 2.036.947, Kenaikan Capai 4,02 persen dari Tahun 2023

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - UMP Jateng 2024 resmi naik 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947. UMP Jateng ini akan berlaku mulai bulan Januari 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2024 dipastikan naik 4,02 persen dari tahun ini, 2023.

Kenaikan UMP Jateng 2024 ini menjadi 2.036.947 yang akan berlaku pada bulan Januari 2024.

Diketahui, pengumuman kenaikan UMP Jateng 2024 oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana ini digelar di Gedung Fradhiuka Kompleks Kantor Gubernur Jateng pada Selasa (21/11/2023), hari ini.

"Presentase kenaikan 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi 2.036.947," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz saat dikonfirmasi TribunJateng.com.

Daftar lengkap UMP Jateng 2024 diserahkan kepada Diskominfo Jateng untuk dirilis.

Baca juga: Aliansi Buruh Minta Pemprov DKI Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta Per Bulan dan Sampaikan Ancaman Ini

"Baru di Kominfo mau dirilis ini. Baru proses rilisnya udah dimasukkan ke sana mau dimasukkan ke web Kominfo," tambahnya.

Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng akan diumumkan pada 30 November 2023.

Sebelumnya, buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen dan para pengusaha rekomendasikan 3-4 persen.

Keduanya memiliki alasan masing-masing, namun keputusan kenaikan UMP 2024 ini berada di pemerintah daerah Jateng yang mengacu pada formula perhitunganĀ  Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Perhitungan UMP 2024 pada PP Nomor 51 Tahun 2023

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Adapun nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Baca juga: UMP Sulsel 2024 Naik Jadi Rp 3.434.298, Berlaku Mulai Januari 2024

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini