TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 ditetapkan naik 1,45 persen atau Rp 49.153 dari tahun 2023.
Jadi, UMP Sulsel 2024 kini menjadi sebesar Rp 3.434.298, dari sebelumnya Rp 3.385.145.
Kenaikan UMP Sulsel 2024 akan berlaku mulai bulan Januari 2024 mendatang.
Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1671/XI/TAHUN 2023 tentang Penetapan UMP Sulsel 2024.
"Berdasarkan hasil rekomendasi dari Pj Gubernur Sulsel, untuk UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.434.289," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Sanggaf, Selasa (21/11/2023) dikutip dari TribunTimur.com.
Baca juga: UMP Sumut 2024 Naik 3,67 persen Menjadi Rp 2.809.915, Pj Gubernur Minta Segera Tentukan UMK
Penetapan UMP Sulsel 2024 melewati perjalanan dan pertimbangan dari berbagai pihak
"Itu juga melalui pertimbangan dari berbagai pihak dan di SK ini sudah mengakomodir oleh serikat buruh."
"Kita sudah mencantumkan kewajiban dari seluruh perusahaan," ujarnya saat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
Dalam kenaikan UMP Sulsel 2024 berdasarkan perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Perhitungan Kenaikan UMP 2024
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini: