News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Sulsel 2024 Naik Jadi Rp 3.434.298, Berlaku Mulai Januari 2024

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - UMP Sulsel 2024 dipastikan naik 1,45 persen atau Rp 49.153 menjadi Rp 3.434.298 melalui SK Gubernur SUlsel Nomor: 1671/XI/TAHUN 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 ditetapkan naik 1,45 persen atau Rp 49.153 dari tahun 2023.

Jadi, UMP Sulsel 2024 kini menjadi sebesar Rp 3.434.298, dari sebelumnya Rp 3.385.145.

Kenaikan UMP Sulsel 2024 akan berlaku mulai bulan Januari 2024 mendatang.

Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1671/XI/TAHUN 2023 tentang Penetapan UMP Sulsel 2024.

"Berdasarkan hasil rekomendasi dari Pj Gubernur Sulsel, untuk UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.434.289," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Sanggaf, Selasa (21/11/2023) dikutip dari TribunTimur.com.

Baca juga: UMP Sumut 2024 Naik 3,67 persen Menjadi Rp 2.809.915, Pj Gubernur Minta Segera Tentukan UMK

Penetapan UMP Sulsel 2024 melewati perjalanan dan pertimbangan dari berbagai pihak

"Itu juga melalui pertimbangan dari berbagai pihak dan di SK ini sudah mengakomodir oleh serikat buruh."

"Kita sudah mencantumkan kewajiban dari seluruh perusahaan," ujarnya saat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Dalam kenaikan UMP Sulsel 2024 berdasarkan perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Perhitungan Kenaikan UMP 2024

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Adapun nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini