News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Sulsel 2024 Naik Jadi Rp 3.434.298, Berlaku Mulai Januari 2024

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - UMP Sulsel 2024 dipastikan naik 1,45 persen atau Rp 49.153 menjadi Rp 3.434.298 melalui SK Gubernur SUlsel Nomor: 1671/XI/TAHUN 2023.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca juga: Unjuk Rasa Jelang Penetapan UMP DKI 2024, Berikut Daftar Pengalihan Rute Transjakarta

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Selain itu, ada juga daftar UMP Sulsel dari tahun 2020-2024 yang dikutip dari sulselprov.go.id.

- UMP Sulsel 2020: Rp 3.103.800

- UMP Sulsel 2021: Rp 3.165.000

- UMP Sulsel 2022: Rp 3.165.876 

- UMP Sulsel 2023: Rp 3.385.145

- UMP Sulsel 2024: Rp 3.434.298

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: UMP Sulsel Naik Jadi Rp3,4 Juta

(Tribunnews.com/Pondra) (TribunTimur.com/Renaldi Cahyadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini