Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono, didakwa telah menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.
Dari penerimaan tersebut, di antaranya digunakan Andhi Pramono untuk membayar rumah sakit dan juga membayar biaya kuliah anaknya.
"22 Februari 2021 sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa. Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp 58 Miliar
Nilai uang yang diterima Andhi Pramono mencapai Rp 50.286.275.189 dan 264,500 dolar AS (Rp 3.800.871.000), serta 409,000 dolar Singapura (Rp 4.886.970.000).
Jika dijumlahkan mencapai Rp 58.974.116.189.
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK.
Duit itu diterima melalui sejumlah rekening atas nama Andhi Pramono dan atas nama orang lain alias nominee yakni Rony Faslah, Sia Leng Salem, Kamariah, Iksannudin, Radiman, Nur Kumala Sari, Yanto Andar, dan Kamariah.
Daftar penerimaan uang Andhi Pramono:
1. Pengusaha sembako di Karimun Suriyanto: Rp 2.375.000.000;
2. Penerimaan melalui Rony Faslah: Rp 2.796.300.000;
3. Penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo: Rp 1.526.145.860;
4. Pengusaha importir dan PPJK Rudi Hartono: Rp 1.170.000.000;
Baca juga: KPK Bakal Dakwa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp50 M
5. Pengusaha bidang ekspor impor Rudy Suwandi: Rp 345.000.000;
6. Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin: Rp 360.000.000;
7. Beneficiary owner dan Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa, Hasim dan La Hardi: Rp 952.250.000;
8. Beneficiary owner PT Global Buana Samudra, Sukur Laidi: 480.000.000;
9. Penerimaan lainnya berjumlah Rp 7.076.047.006.
10. Penerimaan dalam bentuk uang tunai seluruhnya Rp 4.176.850.000;
11. Penerimaan dalam bentuk mata uang asing: Rp 4.472.430.000;
12. Penerimaan lain Rp 1.420.162.000 dan Rp 20.830.020.130.
Andhi Pramono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu, Andhi Pramono mengajukan eksepsi.
Sidang eksepsi rencananya digelar pada Rabu, 29 November 2022.