TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, diusir dari ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/11/2023) karena status tersangkanya.
Diketahui, Eddy Hiariej kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika menghadiri rapat di gedung DPR RI itu, Eddy Hiariej diusir oleh anggota Komisi III DPR Benny K. Harman yang memperotes kehadiran Eddy.
Kehadiran Eddy itu untuk mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Apa ada yang tidak tahu status beliau ini?"
Baca juga: Singgung Status Tersangka KPK, Legislator Demokrat Protes Kehadiran Wamenkumham di Rapat Komisi III
"Diketahui status beliau Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan oleh KPK," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Berikut fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej yang diusir dari ruang rapat karena status tersangkanya:
Benny Sebut Kehadiran Wamenkumham Berpotensi Buat Rapat Cacat
Benny yang tak suka dengan kehadiran Eddy itu kemudian mengusulkan agar Wamenkumham keluar dari ruang rapat.
Pasalnya, kehadirannya dinilai berpotensi akan membuat rapat kerja menjadi cacat.
"Kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini.
"Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," kata Benny.
Merespons pernyataan dari Benny yang menolak kehadirannya itu, Eddy hanya membalasnya dengan senyuman.
Ia saat itu, duduk tepat di samping Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Meski Diprotes, Rapat Tetap Dilanjutkan dengan Kehadiran Eddy Hiariej
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebagai pimpinan rapat mempersilakan Benny menyampaikan pendapatnya itu di kesempatan lain.
Lantaran, kata Habiburokhman, status tersangka Eddy itu tak ada hubungannya dengan rapat yang tengah dijalankan ini.
Sehingga, rapat kerja yang mengagendakan optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024 ini tetap dilanjutkan dengan kehadiran Eddy di Ruang Rapat Komisi III DPR.
"Silakan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny."
"Sementara persoalan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini, jadi kita lanjut Pak Menkumham, silahkan," ujar Habiburokhman.
Wamenkumham Kabur Hindari Awak Media usai Rapat Selesai
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, setelah rapat kerja di Komisi III DPR itu selesai, Eddy langsung pergi melalui pintu belakang Komisi III untuk mengecoh awak media.
Pintu tersebut merupakan akses menuju area parkir dekat perpustakaan DPR.
Awak media yang ingin menanyakan soal status tersangka Eddy oleh KPK berusaha mengejarnya.
Namun, sebuah mobil berwarna hitam rupanya sudah menunggu Eddy.
Mobil tersebut langsung pergi membawa Eddy meninggalkan Kompleks Parlemen.
Awak media pun akhirnya meminta tanggapan kepada Yasonna Laoly terkait status Eddy.
Yasonna mengatakan, dalam kasus Eddy ini, pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," kata Yasonna di Kompleks Parlemen.
Sebagai informasi, sebelumnya, penetapan status tersanga Eddy Hiariej disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).
Selain Eddy, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.
Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.
Adapun dalam kasus ini, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Sugeng menyebutkan Eddy menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari Helmut Hermawan (HH), Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial Yogi Ari Rukmana (YAR) dan seorang pengacara Yoshi Andika Mulyadi (YAM).
Terkait dengan laporan tersebut, Eddy sebelumnya juga sempat memberikan klarifikasi.
Ia menyebut IPW telah melakukan fitnah kepadanya.
Eddy lantas datang ke KPK untuk membantah seluruh laporan IPW dengan membawa bukti.
Namun, Eddy tidak melaporkan IPW mesti menurutnya laporan kepadanya adalah fitnah.
Hal tersebut lantaran IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sedang menjalankan tugas sebagai watchdog.
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam)