Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie merespons soal masuknya laporan dugaan pelanggaran etik baru terhadap Anwar Usman.
Jimly mengatakan, tugas MKMK sudah selesai dan seluruhnya mengenai Anwar Usman telah diputus beberapa waktu lalu melalui Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
"Tugas MKMK sudah selesai, tinggal baca saja putusan resminya, kan sudah tersebar. Suruh baca saja dulu, semua sudah dibahas. Untuk urusan yang sama tidak usah layani khusus. Cukup baca saja putusan yang laporannya diajukan oleh orang-orang hebat semua, 21 kelompok (Pelapor)," kata Jimly, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Ini Pernyataan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang Membuatnya Kembali Dilaporkan ke MKMK
Adapun pelaporan baru terhadap Anwar Usman ini mempermasalahkan pernyataan adik ipar Presiden Jokowi itu pasca putusan MKMK.
"Lha kan sama-sama urusan Anwar Usman, kan selesai. Ketua MK juga sudah berganti yang baru," ucapnya.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan, kalaupun ada kasus etik baru terhadap hakim konstitusi, ia menyerahkannya ke MKMK permanen yang akan terbentuk nantinya.
Baca juga: Wakil Ketua Umum PKN Soroti Keberadaan MKMK yang Kini Masih Bersifat Sementara
"Sudah dijawab oleh Sekretariat, MKMK ad hoc sudah selesai. Kalau ada kasus baru nanti aja oleh MKMK permanen," ungkap Jimly.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menerima laporan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Laporan tersebut imbas dari pernyataan Anwar Usman dalam konferensi persnya, pada tanggal 8 November 2023 pasca putusan MKMK.
Untuk diketahui, laporan tersebut diterima oleh MKMK pada hari Selasa tanggal 21 November 2023. MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie baru akan selesai masa kerjanya tanggal 24 November 2023.
Para Pelapor melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyampaikan agar MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis MKMK.
Eliadi mengatakan, Para Pelapor berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum mendalilkan bahwa sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum mereka merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh Anwar Usman dalam konferensi persnya, beberapa waktu lalu.
"Kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-oleh menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).