TRIBUNNEWS.COM - Pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2024 tengah berlangsung.
Usulan mengenai UMK Surabaya 2024 ini dilakukan oleh pekerja, pengusaha, hingga Dewan Pengupahan.
Hal itu akan disampaikan kepada pemerintahan provinsi pada 30 November 2023.
Para pekerja di Surabaya pun telah sepakat mengusulkan kenaikan UMK Surabaya 2024 sebesar 15 persen.
"Kalau usulan dari Surabaya, juga mendengarkan lingkungan sekitar bahwa (pekerja) dari kabupaten/kota yang lain menghendaki naik 15 persen," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya, M Solikin saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/11/2023), dilansir TribunJatim.com.
Baca juga: UMP Riau 2024 Naik Rp102.963 Jadi Rp3.294.625, Ini Perbandingan UMK Riau 2021 hingga 2023
Jika kenaikan sebesar 15 persen, maka UMK Surabaya 2024 senilai Rp 5.204.301, yang sebelumnya pada 2023 sebanyak Rp 4.525.479.
Berarti kenaikan tersebut mencapai Rp Rp 678.821.
Adapun perhitungan UMK Surabaya 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023.
Solihin juga menambahkan, bahwa usulan tersebut telah memperhatikan berbagai faktor.
"Kita lihat dari nilai kebutuhan bahan pokok kan juga tak terbendung. Nilai fluktuasinya sangat tinggi,"
"Kalau pemerintah bisa menjamin stabilitas harga pokok, kami mungkin bisa mempertimbangkan. Sejauh ini pemerintah belum bisa menjamin itu. Itu menjadi beban," tambahnya Solihin.
Respons Pengusaha Atas Usulan UMK Surabaya 2024 Naik 15 persen
Sementara itu, para pengusaha memberikan respons terkait usulan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.
Usulan kenaikan 15 persen itu menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur cukup memberatkan baginya dan meminta pemnerintah menetapkan sesuai PP Nomer 51 Tahun 2023.
"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini gubernur, menetapkan upah tetap dengan mengacu pada PP 51," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah DPP Apindo Jawa Timur, Johnson Simanjuntak.
Kenaikan itu disebutkan tak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Kondisi ekonomi sekarang kan belum pulih. Dunia industri belum pulih. Lalu, banyak sekali dampak dari peperangan Rusia-Ukraina. Tahun depan, juga merupakan tahun politik. Kita juga harus siap-siap," katanya.
"Karenanya, kami tetap memohon pertimbangan ibu gubernur (Khofifah Indar Parawansa) atau pemerintah menetapkan itu sesuai dengan PP 51. Jangan bergerak di luar dari pada itu," katanya.
Baca juga: UMP NTB 2024 Naik 3,06 Persen dari Tahun 2023 Jadi Rp 2.444.067, Cek Kenaikan UMK Daerahnya
Perhitungan UMK Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Baca juga: Buruh di Indramayu Ngotot UMK 2024 Harus Naik Rp380 Ribu, Ketua Serikat Buruh: Ini Harga Mati
UMP Jawa Timur Ditetapkan Naik 6,13 persen
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur telah ditetapkan naik 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.
Hal itu menjadikan UMP Jatim 2024 senilai Rp 2.165.244.
Kenaikan UMP Jatim 2024 ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Adapun kenaikan UMP Jatim 2024 ini telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang telah sesuai dengan regulasi pemeriontah pusat.
"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/11/2023), dikutip dari Diskominfo Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com yang berjudul: Pembahasan UMK Surabaya 2024, Pekerja Usulkan Rp 5,2 Juta, Pengusaha Keberatan
(Tribunnews.com/Pondra) (TribunJatim.com/Bobby)