TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2024 resmi naik menjadi Rp 3.640.000.
Besaran kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 adalah Rp 141.521 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.498.479.
Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, resmi menetapkan kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 sebesar 4,04 persen dari UMP Bangka Belitung 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani mengatakan, penetapan UMP Bangka Belitung 2024 diumumkan dilakukan usai Pj Gubernur Babel menandatangani SK Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023).
"Tadi malam sudah ditetapkan dan juga sudah diumumkan langsung oleh bapak Pj Gubernur Safrizal. Jadi itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024," ujar Elius Gani, mengutip Bangkapos Selasa (21/11/2023).
Elius menyampaikan, jika penetapan UMP Babel 2024 ini sudah mengikuti mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca juga: Balai Kota Jakarta Diamuk Pendemo, Tuntut Kenaikan UMP 2024 Sebesar Rp5,6 Juta
"Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu," terang Elius.
Seperti diketahui, kenaikan UMP Babel tahun 2024 sebesar 4,04 persen itu lebih rendah apabila dibandingkan persentase kenaikan UMP Babel tahun 2023 yang mencapai 7,5 persen.
Besaran UMP Bangka Belitung dari Tahun 2019-2024
- UMP Bangka Belitung 2019: Rp 2.976.705,
- UMP Bangka Belitung 2020: Rp 3.230.023,
- UMP Bangka Belitung 2021: Rp 3.230.023
- UMP Bangka Belitung 2022: Rp 3.264.88
- UMP Bangka Belitung 2023: Rp 3.498.479