TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka pada Firli Bahuri ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli menjadi tersangka.
Yakni bukti bahwa Firli melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret nama Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka."
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada awak media, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Berduka Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ketua Komisi III DPR Teringat Buku Robohnya Surau Kami
Berikut fakta-fakta terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Eks Mentan SYL:
1. Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup
Polisi akhirnya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Akibat perbuatannya, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pemerasan pada Eks Mentan SYL tersebut.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Respons Ganjar Sikapi Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan: Alert Buat Kita Semua
2. Polisi Masih Rahasiakan Jumlah Uang Dalam Kasus Pemerasan SYL
Ketua KPK, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).