TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya merespons soal penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pemerasan dan pemberian gratifikasi dalam kasus mantan Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yang mana menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai NasDem Ahmad Sahroni harusnya Firli Bahuri mengundurkan diri atas status tersangkanya.
Ahmad Sahroni juga menyorot kinerja dewan pengawas (dewas) KPK.
Kata dia, belakangan ini dewas bekerja makin lamban dalam menangani suatu perkara khususnya yang menjerat pimpinan KPK.
"Dan mungkin juga terkait dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik tapi makin lemot. Karena Menyikapi problematika yang terjadi di institusi KPK sendiri agak sedikit lambat tidak memberikan satu integritas yang kuat," kata dia.
Dengan begitu, Dewas KPK menurut Sahroni perlu untuk dievaluasi untuk memperbaiki kinerja institusi.
Sebab kata dia, jika tidak dievaluasi maka akan menghambat kinerja dewas yang justru berdampak pada penilaian masyarakat.
"Saya rasa dewas KPK juga perlu di evaluasi jangan sampai adanya dewas bukan memperbaiki kinerja institusi tapi malah menghambat dari proses penglihatan publik selama ini," kata Sahroni.
Meski begitu, Sahroni mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menyelasaikan perkara yang menyeret Ketua KPK RI tersebut.
Kata dia, Kepolisian RI khususnya Polda Metro Jaya telah membuktikan dengan memberikan jawaban kepada publik atas perkara yang selama ini berlarut-larut.
"Ini menunjukkan kepolisian serius menangani perkara yang dimaksud tentang pemerasan itu dan akhirnya baru tadi malam yang bersangkutan tersangka," tukas dia.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Dipanggil untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan ke SYL
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.