Hal itu sesuai Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) KPK mengatur komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka.
Sampai hari ini Firli Bahuri masih aktif bahkan diketahui mengikuti ekspose atau gelar perkara di KPK.
Keppres pemberhentian Firli akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) malam ini.
Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)