TRIBUNNEWS.COM - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons yang berbeda menanggapi penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan penetapan tersangka pada Firli.
Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta enggan meminta maaf dan justru mengaku tak malu atas kejadian ini.
Ghufron mengatakan, sebagai pimpinan KPK ia mengaku turut bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Jokowi akan Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK Malam Ini
Bagi Ghufron, persoalan Firli tersebut hampir mengikis kepercayaan masyarakat kepada KPK.
Ia pun berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan kedepan,” tutur Ghufron.
Sikap Ghufron itu berbanding terbalik dengan Alexander Mawarta.
Dalam konferensi pers terkait status tersangka Firli di KPK pada Kamis (23/11/2023) kemarin, ia menolak meminta maaf dan mengaku tidak merasa malu.
Ia menyampaikan hal itu saat ditanya oleh awak media apakah KPK akan meminta maaf dan merasa malu atas rentetan polemik di KPK yang terjadi selama ini.
Alex tak malu lantaran Firli belum bisa dikatakan bersalah sampai menunggu putusan pengadilan.
Ia menekankan, soal pentingnya asas praduga tak bersalah.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti."
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Pembuktian Firli bersalah atas kasus yang dituduhkan itu, menurut Alex masih panjang prosesnya.
Pasalnya, saat ini kasus ini baru memasuki tahap awal, di mana masih ada tahap pembuktian terlebih dahulu di persidangan.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan," ucapnya.
Alexander pun meminta publik tak terhenti sampai di sini dalam mengawal kasus Firli.
"Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," tuturnya
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.
Saat ini Firli masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemberhentian sementara dirinya dari KPK.
Hal itu sesuai Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) KPK mengatur komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka.
Sampai hari ini Firli Bahuri masih aktif bahkan diketahui mengikuti ekspose atau gelar perkara di KPK.
Keppres pemberhentian Firli akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) malam ini.
Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)