TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mengajukan permohonan penggantian paspor yang hilang.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Paspor bisa saja hilang karena berbagai faktor seperti tertinggal di dalam pesawat maupun jatuh di tempat tertentu.
Oleh karena itu, pemilik berhak mengajukan permohonan kehilangan paspor ke pihak Imigrasi.
Baca juga: Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum
Namun, sebelum mengajukan permohonan kehilangan paspor, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat.
Syarat Pengajuan Kehilangan Paspor
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu keluarga (KK)
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Keadaan kahar (force majeure) meliputi:
1. Banjir