2. Gempa bumi
3. Kebakaran
4. Huru-hara
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Cara Mengurus Paspor Hilang
- Kunjungi kantor Imigrasi di kota Anda
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.
Biaya
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0.
Sumber (https://www.imigrasi.go.id/id/permohonan-penggantian-paspor-apabila-paspor-hilang/)
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)