TRIBUNNEWS.COM - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman kini menggugat penggantinya Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Gugatan ini diketahui usai Tribunnews.com melakukan penelusuran ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Adapun tertulis gugatan Anwar terhadap Suhartoyo memiliki nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Penggugat: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia," demikian tertulis dalam SIPP PTUN Jakarta.
Namun terkait materi gugatan belum ditampilkan dalam SIPP PTUN Jakarta tersebut.
Seperti diketahui, pasca pelantikan Suhartoyo menjadi Ketua MK, Anwar Usman juga mengajukan keberatan.
Baca juga: Mantan Hakim Konstitusi Nilai Tepat Langkah MK Jawab Keberatan Anwar Usman
Hal ini disampaikan oleh hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.
"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.
"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.
Lebih lanjut, Enny mengatakan, surat tersebut masih terus dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).
Ia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.
Seperti diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2023.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan terkait putusan soal batas usia capres-cawapres.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Anwar Usman Tuduh Para Ketua MK Terlibat Konflik Kepentingan, Pelapor: Itu Upaya Cari Pembenaran
Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.
Pasca pencopotan tersebut, Suhartoyo pun ditunjuk sebagai Ketua MK berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.
Rapat pleno hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat pada 9 November 2023 lalu.
Suhartoyo kemudian dilantik dan mengucap sumpah jabatan pada 13 November 2023.
Selain Anwar, hakim konstitusi lainnya turut diberi sanksi.
Adapun putusan MKMK menjatuhi teguran lisan bagi seluruh hakim konstitusi.
Baca juga: Jimly Anggap Wajar Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Diangkat jadi Ketua MK
Sanksi lisan dijatuhkan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.
Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK, yakni hakim konstitusi, Arief Hidayat.
MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran dinilai menyudutkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Ifhami)
Artikel lain terkait Pilpres 2024