Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini.
Perwakilan Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan, laporan ini mempermasalahkan pernyataan Anwar Usman dalam konferensi persnya setelah MKMK mengerluarkan putusan tentang dirinya yang melanggar etik berat dan disanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK.
"Pernyataan hakim terlapor yaitu Anwar Usman yang akan kami laporkan kembali, bahwasanya pada masa MK diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelfa, serta Arief Hidayat, telah terjadi conflict of interest dalam hal uji materiil pasal undang-undang di MK.
Jelas, tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab," ucap Carrel di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Menurut Carrel, pernyataan Anwar Usman itu merupakan upaya mencari pembenaran atas perilaku adik ipar Presiden Jokowi itu dalam menangani Perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyebabkan ia disanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK.
"Seharusnya dia juga tahu diri untuk mundur dari hakim konstitusi. Nah, untuk itu kami juga menyampaikan hakim terlapor dalam hal ini telah melakukan fitnah baru terhadap professor Jimly Ashiddiqie dan kawan-kawan, yang tadi kami sebutkan di atas," kata Carrel.
Selain itu, Carrel juga menyoroti pernyataan Anwar Usman yang mengaku difitnah dan dibunuh karakternya terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim terlapor yaitu Anwar Usman melakukan konferensi pers dengan membuat drama baru yang kalau Presiden Jokowi bilang drama Korea atau drakor," ujar Carrel.
"Di situ dia jelaskan banyak hal-hal yang dia merasa difitnah, dibunuh karakternya dan banyak hal yang dia itu merasa teraniaya," sambungnya.
Baca juga: Prabowo, Mahfud, Cak Imin & Gibran Diminta Mundur dari Jabatan: Kejar Jabatan Tapi Takut Kehilangan
Perwakilan Perekat Nusantara dan TPDI itu menilai, Anwar seharusnya mengungkap pihak yang disebutnya telah memfitnah dan membunuh karakternya kepada publik.
Menurutnya, Anwar semestinya melaporkan pihak yang dimaksudnya itu kepada aparat penegak hukum agar tidak muncul fitnah baru.
"Sampai saat ini saya tidak melihat dia melapor. Artinya, hakim terlapor Anwar Usman telah melakukan fitnah baru kepada pihak-pihak yang dia tuduh sebagai pembunuh karakternya," tegas Carrel.
"Makanya, kami tantang kepada Anwar Usman untuk segera meng-clear-kan fitnahan dia, tuduhan dia kepada pihak-pihak yang dia tuduh pemfitnah," ujarnya.