News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anwar Usman Tuduh Para Ketua MK Terlibat Konflik Kepentingan, Pelapor: Itu Upaya Cari Pembenaran

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan Perekat Nusantara Carrel Ticualu, pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman terkait tuduhan para ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat konflik kepentingan.

Hakim konstitusi Anwar Usman menyebut masalah konflik kepentingan hakim saat memutus perkara sudah terjadi sejak awal berdirinya MK.

Hal itu disampaikannya usai MKMK memutus bahwa dirinya selaku Ketua MK dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di MK.

Pertimbangan putusan MKMK itu di antaranya Anwar Usman terlibat konflik kepentingan mengingat putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 akhirnya meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai cawapres di KPU, sementara dirinya adalah adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Anwar Usman, konflik kepentingan juga terjadi saat MK dipimpin Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat.

Anwar membeberkan, sejumlah putusan yang dianggap penuh dengan konflik kepentingan, di antaranya Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 di era Jimly yang membatalkan Pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Konstitusi.

Kemudian, ia menilai juga, konflik kepentingan terjadi dalam putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Mahfud MD.

Baca juga: Panitia Desa Bersatu Dilaporkan ke Bawaslu Sebab Diduga Mobilisasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Selanjutnya, di era kepemimpinan Hamdan Zoelva, ada Putusan 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK.

Tak hanya itu, ia menambahkan, konflik kepentingan juga terjadi dalam putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpinan Arief Hidayat.

"Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," ucap Anwar, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Selain itu, dalam konferensi persnya, Anwar mengaku ia menyadari mendapat fitnah keji yang sama sekali tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Anwar pun menegaskan dirinya tidak mungkin mengorbankan karir yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun MK, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Apalagi, putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.

Lagipula, kata Anwar, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan oleh partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini