Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos smelter swasta PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan, menjadikan sopir pribadi keluarganya sebagai direktur perusahaan boneka pengangkut bijih timah yakni CV Bangka Jaya Abadi.
Pengakuan itu disampaikan Suwito saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (1/11/2024).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni bos CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.
Seperti diketahui CV Bangka Jaya Abadi merupakan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan PT SIP yang selama ini mengambil bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Penambanga (IUP) PT Timah Tbk.
"Kalau untuk CV Bangka Jaya Abadi itu Direkturnya siapa?," tanya Jaksa Penuntut Umum.
Suwito menjelaskan, saat awal pembentukan CV tersebut dirinya menunjuk sopir ayahnya mengisi posisi Direktur.
"Direkturnya adalah bekas sopir papa saya, setelah papa saya meninggal dia saya bawa lagi. Tapi gak terus menerus," kata Suwito.
Baca juga: Komentari Makelar Kasus Simpan Rp 1 Triliun, Surya Paloh Terkejut Tom Lembong Dijerat jadi Tersangka
Namun ketika ditanya Jaksa soal rutinitas sopir tersebut selama beperan sebagai Direktur di perusahaan boneka tersebut, Suwito mengaku tak paham.
Pasalnya, kata dia, terkait persoalan teknis perusahaan MB Gunawan yang lebih mengetahuinya selalu Direktur Utama PT SIP.
"Saya enggak jelas, yang lebih tahu Pak MB Gunawan," ucap Suwito.
Terkait perusahaan boneka atau cangkang ini sebelumnya juga pernah terungkap dalam dakwaan Jaksa di persidangan MB Gunawan pada Senin (26/8/2024) lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
MB Gunawan disebut jaksa, membentuk dua perusahaan cangkang atau boneka bersama saudaranya, Suwito Gunawan alias Awi.
"Terdakwa MD Gunawan baik sendiri maupun bersama Suwito Gunawan alias Awi membentuk perusahaan cangkang atau boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.
Baca juga: Peran Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online: Jaga 1.000 Situs Tak Diblokir, Patok Tarif Rp8,5 Juta