TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).
Ia lantas mengajukan praperadilan status tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Tak Masalah Dihentikan Sebagai Ketua KPK Pasca-Menyandang Status Tersangka Pemerasan
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi.
Gugatan tersebut lantas ditanggapi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Irjen Karyoto dan Presiden Jokowi memiliki pendapat yang sama bahwa ini merupakan hak Firli Bahuri.
Tanggapan Kapolda Metro Jaya
Irjen Karyoto tak mau ambil pusing soal perlawanan yang dilakukan oleh Firli
Ia menyebut, bentuk perlawanan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu merupakan haknya sebagai tersangka.
"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini menyebut pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," jelasnya.
Reaksi Presiden Jokowi