News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Reaksi Polda Metro Jaya Dituduh Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya,  Rabu (12/11/2023) dan (kanan) Firli Bahuri bersembunyi di balik tas dalam mobilnya usai diperiksa sebagai saksi terlapor kasusnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjawab tuduhan pihak kuasa hukum bahwa penetapan tersangka kepada Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, adalah dipaksakan.

Diketahui, Jumat (24/11/2023), pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sampaikan di sini bahwa kami menjamin bahwa penyidik polri akan profesional, transparan dan akuntabel," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Ade juga memastikan, semua rangkaian mulai dari proses penyelidikan sampai ke penyidikan kasus tersebut sudah dijalankan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

"Serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," jelasnya.

Tuduhan penetapan tersangka untuk Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya adalah dipaksakan sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum Firli Bahuri.

"Yang pertama kami keberatan. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Ian beralasan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terlihat terlalu memaksakan dalam penetapan status tersangka kepada Firli.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ucapnya.

Baca juga: Tersangka Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Meski Terancam Penjara Seumur Hidup, Polisi Alasan Ini

Dalam hal ini, Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri soal penetapan status tersangka itu. Namun, dia tak merinci apa yang dibahas dalam kasus ini.

Ian hanya memastikan pihaknya akan melakukan perlawanan soal status tersangka yang disematkan ke eks Kabaharkam Polri tersebut.

"Intinya, kami akan melakukan perlawanan. Nah, itu saja," ucapnya.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini