News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Jadwal SKB CPNS Kejaksaan 2023, Catat Tanggal Pentingnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta yang dinyatakan lolos SKD dengan kode P/L artinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah mengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos SKD dengan kode P/L artinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lantas, kapan SKB CPNS Kejaksaan 2023 dilaksanakan?

SKB dilaksanakan dua kali, yakni SKB dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dan SKB Non-CAT, berikut rinciannya:

1. SKB dengan metode Non-CAT

Tes Potensi Akademik, psikotes dan wawancara: 3 - 22 Desember 2023.

2. SKB dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023.

Baca juga: Syarat dan Cara Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Paling Lambat Hari Ini

Jadwal seleksi CPNS 2023 ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksaan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.

Berikut adalah jadwal lengkapnya:

1. Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023

2. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 s.d. 19 November 2023

3. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 s.d. 22 November 2023

4. Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023

5. Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini