Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan Acep Jamhuri dilakukan terkait kewenangannya saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Acep diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka TN selaku notaris yang berkantor di wilayah Kabupaten Karawang.
"Terhitung tanggal 20-24 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat pada tahun 2019-2020 yang dilakukan oleh Tersangka TN," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Selain Acep, lima saksi lainnya yang diperiksa yaitu AR selaku mantan Pj Kades Mekarjaya Karawang, HS selaku eks Kepala BPN Karawang pada periode tahun 2019, YM selaku Kabid Tata Ruang PUPR, YM selaku Kasi Tata Ruang PUPR, dan A selaku istri tersangka TN.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Kasus TWP AD
Kejagung menetapkan TN sebagai tersangka dalam kasus korupsi TWP AD tahun 2019-2020.
TN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purnawirawan YAK dan AS.
Ketut menyebut ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum hingga menyebabkan kerugian negara, di mana Badan Pengelola (BP) TWP AD mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp66 miliar.
Anggaran tersebut sesuai Perjanjian Kerjasama antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama.
Namun pada realisasinya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.
TN, Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, di mana pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan BP TWP AD.
"Sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan," katanya.