TRIBUNNEWS.COM - Nawawi Pomolango ditunjuk menjadi Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara menggantikan Firli Bahuri.
Firli Bahuri diberhentikan dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK itu telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, (24/11/2023).
"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," katanya.
Profil Nawawi Pomolango
Di KPK, saat ini Nawawi Pomolango menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Nawawi Pomolango merupakan pimpian KPK yang berlatar belakang hakim.
Menurut TribunnewsWiki, Pomolango lahir di Manado, 28 Februari 1962.
Setelah lulus dari jurusan Hukum Pidana Universitas Pasundan, Nawawi Pomolango memulai kariernya dengan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupate Halmahera Tengah pada 1992.
Setelah itu, ia bertugas sebagai hakim di perbagai pengadilan di tanah air.
Terakhir ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Selain sebagai hakim, Nawawi Pomolango juga sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2016).
Selain itu, ia juga pernah menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.