TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Masa sanggah hasil SKD CPNS 2023 berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil SKD atau sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Jika sesuai jadwal, masa sanggah SKD CPNS 2023 dilakukan pada 23-25 November 2023.
Namun, ada sejumlah instansi yang baru mengumumkan hasil SKD CPNS 2023 pada Jumat (24/11/2023).
Bagi peserta SKD CPNS yang dinyatakan tidak lolos, maka dapat mengajukan sanggah hasil dengan menyiapkan syarat di bawah ini.
Baca juga: Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Paling Lambat Besok 25 November 2023
Syarat Sanggah Hasil SKD CPNS 2023:
1. Setiap pelamar hanya dapat mengajukan satu kali sanggah hasil dan hanya bisa dilakukan jika kesalahan ada pada panitia (bukan salah peserta)
2. Sanggah hasil SKD CPNS harus berdasarkan alasan yang realistis, benar, dan dilampiri bukti
3. Sanggah hasil SKD CPNS dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil SKD
4. Sanggah hasil SKD CPNS dapat dilakukan akun di laman SSASN atau laman instansi masing-masing pelamar
Baca juga: Link Pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 2023, Beserta PDF Daftar Peserta yang Lolos
Cara Sanggah Hasil CPNS PPPK 2023:
1. Akses https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi