TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos tes SKD CPNS Kemenkes 2023 dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompentensi Bidang (SKB) sesuai jabatan yang dilamar.
Oleh karena itu Kemenkes membagikan daftar materi pokok soal SKB CPNS 2023 agar peserta dapat mengetahui poin pentingnya dan mempersiapkan diri.
Materi SKB CPNS Kemenkes 2023 telah bagikan di laman resminya sesuai jabatan yang dibutuhkan, sebagai berikut.
Baca juga: Materi SKB CPNS PPATK 2023 Jabatan Analis Transaksi Keuangan
1. Jabatan Analisis Legislatif Ahli Pertama
- Kompetensi Umum:
- Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
- Konsep sistem pembentukan peraturan perundang-undangan
- Kompetensi Khusus:
- UU MD3
- Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022
- Konsep dasar, teknik dan metode analisis
- Konsep analisis deskriptif
- Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif
- Konsep dan teknik pemaparan hasil analisis
2. Jabatan Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif Ahli Pertama
- Kemampuan Umum:
- Penyelenggaraan Negara
- Kelembagaan DPR dan DPD
- Manajemen ASN
- Kemampuan Khusus:
- Sistem Pendukung (Supporting system) DPR dan DPD
- JF Analis Pemantauan
- Pengkajian Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan
Baca juga: Materi SKB CPNS Setjen DPR RI 2023 per Jabatan
3. Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Kemampuan Umum:
- Perencanaan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Kompetensi Khusus:
- Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye Antikorupsi, dan pembinaan peran serta masyarakat
- Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
4. Jabatan Analis Perkara Peradilan