TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menuding kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan rekayasa polisi.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
"Siapa yang membuat laporan kepada polisi?"
"Polisi sendiri yang buat, laporan model A. tanggal 9 Oktober itu."
"Kok tiba-tiba naik penyidikan."
"Ini artinya rekayasa," kata Ian Iskandar.
"Ini jangan dibalik-balik kita ini memang rakyat bodoh, ini rekayasa kok, 1000 persen rekayasa," sambungnya.
Ian mengklaim dari berita acara pemeriksaan (BAP), SYL mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Firli Bahuri.
"Itu terkonfirmasi, terklarifikasi, kita kan faktanya seperti itu kok. "
"Tidak ada satupun di dalam BAP nya Pak Syahrul Yasin Limpo itu dia menyatakan memberi uang pada pak Firli, dia menyatakan menyuruh orang untuk memberi uang pada pak Firli. Tahu-tahu dibuat laporan polisi seolah-olah dia yang menjadi korban pemerasan," jelasnya.
Di sisi lain, Ian mengatakan jika kliennya disebut menerima gratifikasi, seharusnya saat ini juga ada sosok tersangka yang memberikan gratifikasi tersebut.
"Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. konstruksi hukum pasal 12 e dan Pasal 12 B itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana. Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima," jelasnya.
"Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga. penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? ya itu tugas dia tugas Penyidik. Seperti itu," imbuhnya.
Ian melanjutkan, sampai saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tak kunjung menunjukan barang bukti yang diklaim telah disita dalam proses penyidikan hingga membuat Firli ditetapkaan sebagai tersangka.